Jatim
Jumat, 26 Agustus 2022 - 22:24 WIB

Eks Kapolsek Sukodono & 2 Anak Buahnya Dinyatakan Langgar Kode Etik Berat

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Kepala Polsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Wardana, dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur.

Bukan hanya eks Kapolsek Sukodono yang dinyatakan melanggar kode etik berat. Tetapi, dua anak buahnya yakni Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu) berinisial YHP dan BS juga dinyatakan melanggar kode etik berat.

Advertisement

“Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat (26/8/2022).

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Advertisement

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Keluar, Lima Anggota Polisi Surabaya Positif Narkoba

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

Advertisement

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

Baca Juga: Jos! Pabrik Sepatu Asal Madiun Ekspor 14.150 Pasang Sepatu ke China

“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya.

Advertisement

Dengan demikian,  kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif