SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Kepala Polsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Wardana, dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur.

Bukan hanya eks Kapolsek Sukodono yang dinyatakan melanggar kode etik berat. Tetapi, dua anak buahnya yakni Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu) berinisial YHP dan BS juga dinyatakan melanggar kode etik berat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat (26/8/2022).

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Keluar, Lima Anggota Polisi Surabaya Positif Narkoba

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

Baca Juga: Jos! Pabrik Sepatu Asal Madiun Ekspor 14.150 Pasang Sepatu ke China

“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya.

Dengan demikian,  kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya