SOLOPOS.COM - Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun 2015-2018, mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI selama dua bulan.

“Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, R. Budiman Kusumah, seusai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI bersama seluruh warga binaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Kamis (17/8/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.

Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.

Selain narapidana kasus korupsi, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 392 warga binaan lain di Lapas Klas IIB Tulungagung. Dari jumlah itu, 13 warga binaan penerima remisi dinyatakan habis masa hukumannya, tetapi hanya enam di antaranya yang langsung menghirup udara bebas.

“Untuk yang tujuh, masih menjalani hukuman subsider,” ujar Budiman yang dikutip dari Antara.

Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tulungagung yang mendapat remisi itu sesuai dengan pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya