Jatim
Selasa, 14 Maret 2023 - 22:18 WIB

Edarkan Sabu-Sabu, Dua Aktivis LSM di Pamekasan Dibekuk Polisi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, PAMEKASAN — Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan,” kata Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

Junairi mengatakan penangkapan dilakukan petugas di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo, Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dia menuturkan ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

Advertisement

Dia menuturkan ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi yang disebutkan oleh warga yang menyampaikan informasi tersebut.

“Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan,” katanya.

Advertisement

“Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.

“Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini,” kata Junairi, menjelaskan.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif