SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, PAMEKASAN — Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan,” kata Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (14/3/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Junairi mengatakan penangkapan dilakukan petugas di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo, Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dia menuturkan ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi yang disebutkan oleh warga yang menyampaikan informasi tersebut.

“Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan,” katanya.

Tim selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN, 41, asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI, 31, asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.

“Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini,” kata Junairi, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya