Jatim
Rabu, 15 Maret 2023 - 14:59 WIB

Edarkan Narkoba, Pasutri di Situbondo Dicokok Polisi

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

Solopos.com, SITUBONDO — Satnarkoba Polres Situbondo menangkap pasangan suami istri (pasutri), BR, 39 dan NR, 33 warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan, Senin (13/3/2023). Pasutri tersebut harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mengedarkan narkoba.

Penangkapan pasutri tak jauh dari rumah mereka ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi Situbondo langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi bahwa BR dan NR sering menjual narkoba.

Advertisement

Benar saja, polisi mendapati tersangka NR sedang menjual pil trex tak jauh dari rumahnya, Senin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam dompet tersangka.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan pil trex dan pil dextro yang disimpan tersangka di dalam lemari dapur.

Total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 320 butir pil trex dan 214 butir pil dextro. Di samping itu, polisi masih menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,94 gram, satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu, dua plastik bekas bungkus sabu-sabu, dan dua buah korek api gas modifikasi.

Advertisement

Di hadapan polisi, tersangka NR mengaku pil trex dan pil dextro yang disita milik suaminya yakni BR. Oleh BR, NR disuruh menjual narkoba ke pelanggannya.

“Jadi petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu di rumah tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba. Polres Situbondo berkomitmen untuk memberantas narkoba,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Rabu (15/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif