Jatim
Kamis, 23 Mei 2019 - 02:05 WIB

Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu, 2 Warga Malaysia Divonis 17 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada dua warga negara Malaysia  atas kasus narkoba. Kedua terdaksai terbukti telah mengedarkan 1 kg sabu-sabu.

Dua warga negara Malaysia itu adalah Chia Kim Wha, 35, dan Henry Liu Kie Lee, 43.

Advertisement

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebih lima gram,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/5/2019).

Mereka terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara,” lanjut Hakim Dwi Purwadi dilansir Detikcom.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya mereka dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 10 bulan.

“Kami belum bersikap, karena harus laporkan dulu putusan hakim ke pimpinan. Dan kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak,”kata JPU Winarko saat dimintai konfirmasi usai persidangan.

Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee diamankan Ditreskoba Polda Jatim pada 19 Oktober 2018 lalu. Barang haram tersebut dibawa kedua terdakwa dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda dan selanjutnya akan dikirim ke ke Sihai di Hotel Choose BG Junction.

Advertisement

Dalam penyidikan, kedua terdakwa mengaku mendapat upah sebesar 10 ribu ringgit bila berhasil mengirim sabu tersebut ke Sihai selaku pemesan barang yang saat ini telah dinyatakan DPO.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif