SOLOPOS.COM - Petugas dari Satpol PP Kabupaten Madiun mengunjungi lokasi peternakan ayam petelur yang dikeluhkan warga di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Madiun, Selasa (22/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Peternakan ayam petelur di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang keberadaannya dikeluhkan warga sekitar ternyata tidak mempunyai izin usaha. Padahal peternakan ayam tersebut sudah ada di desa tersebut sekitar dua tahun lalu.

Hal itu terungkap saat petugas dari Satpol PP Kabupaten Madiun mendatangi peternakan ayam petelur di desa tersebut, Selasa (22/2/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, mengatakan petugas datang ke peternakan ayam di Desa Doho karena ada laporan warga yang mengeluh keberadaan peternakan itu mengganggu lingkungan.

Baca juga: Peternakan Ayam di Madiun Ini Diprotes Warga, Ini Pemicunya

“Ada laporan dari masyarakat terkait bau yang ditimbulkan dari peternakan ayam petelur ini. Kami ke sini untuk mengetahui secara persis bagaimana kondisi di lapangan,” jelas dia.

Tatik menyampaikan peternakan ayam ini memang berada di tengah-tengah permukiman warga. Selain itu juga berdekatan dengan rumah warga. Padahal, lokasi peternakan harus memiliki jarak minimal 200 meter dari permukiman warga.

“Belum punya izin. Jarak kandang dengan permukiman sangat dekat. Sehingga itu tidak memungkinkan untuk mendapatkan perizinan. Karena harusnya peternakan itu minimal 200 meter dari permukiman,” katanya.

Selain tidak memiliki izin, lanjut Tatik, di lokasi juga ditemukan fakta bahwa pembuangan kotoran ayam juga belum memenuhi syarat. “Kami juga menemukan di lokasi banyak kerumunan lalat. Itu menandakan di sana ada potensi bau kotor,” jelas dia.

Namun, untuk penyelesaian permasalahan ini terlebih dahulu akan dilakukan mediasi antara warga dengan pemilik peternakan.

Baca juga: Warga Desak Peternakan Ayam di Ngunut Karanganyar Ditutup

Pemilik peternakan ayam petelur itu, Rini, mengaku usaha peternakannya tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Dia beralasan peternakan tersebut tergolong kecil dan usaha rumahan. Terlebih lokasinya berada di belakang rumahnya.

Dia mempunyai dua kandang yang bisa menampung sekitar 1.800 ekor ayam. Tetapi, untuk saat ini hanya satu kandang yang difungsikan dengan populasi 900 ekor ayam.

“Kalau sekarang cuma 900 ekor saja. Sebelumnya ada 1.800 ekor. Karena beberapa waktu lalu kan harga telur anjlok, jadi saya enggak bisa beli pakannya. Akhirnya cuma tersisa 900 ekor saja,” jelas dia.

Rini mengaku kerap mendapat keluhan dari tetangganya soal bau tak sedap yang bersumber dari peternakan. Dia pun mengklaim telah membersihkan kandang ayam secara rutin. Meskipun pembersihan tidak dilakukan setiap hari.

“Saya rutin membersihkan kandang dengan menyemprot maupun memberi gamping,” kata perempuan berusia 47 tahun itu.

Mengenai keluhan warga itu, Rini akan mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya juga menunggu keputusan dalam mediasi dengan warga yang bakal dilakukan. “Intinya, saya mau berupaya supaya tidak ada bau,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya