Jatim
Kamis, 11 Januari 2024 - 19:06 WIB

Dukung Gibran di Medsos, Kabid Dispora Ngawi Langgar Netralitas ASN

Yoga Adhitama  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko saat konferensi pers terkait adanya oknum ASN Disparpora Ngawi yang terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, Kamis (11/1/2024). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), menyatakan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olaharga (Disparpora) Kabupaten Ngawi, Istamar, terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul sikap Istamar yang memberikan dukungan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melalui media sosial.

Bawaslu Ngawi menetapkan Kabid Olahraga Disparpora Ngawi terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia dinyatakan melanggar menyusul komentarnya yang mendukung Gibran pada sebuah platform media sosial Tiktok, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Melalui akun media sosial Tiktok itu, Istamar menuliskan komentar, “GIBRAN MENANG!!!,” untuk menanggapi unggahan video kampanye capres-cawapres nomor urut 2 itu.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihak Bawaslu juga telah memanggil hingga meminta keterangan kepada ASN pejabat Pemkab Ngawi yang melakukan pelanggaran dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Advertisement

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihak Bawaslu juga telah memanggil hingga meminta keterangan kepada ASN pejabat Pemkab Ngawi yang melakukan pelanggaran dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami juga meminta klarifikasi Kepala OPD [Kepala Disparpora] hingga staf Disparpora Ngawi atas dugaan pelanggaran oknum ASN yang berkomentar di aplikasi media sosial, yang mendukung salah satu pasangan cawapres,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Hasil dari pendalaman kasus serta penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa Istamar terbukti secara sah melanggar undang-undang. Beberapa bukti lain yang menguatkan jika oknum ASN tersebut melanggar netralitas, yakni di antaranya screen shoot komentar dukungan, akun media sosial yang telah dilakukan pemeriksaan serta jejak riwayat akun tersebut yang memiliki kecenderungan memberikan dukungan pada salah satu paslon.

Advertisement

Sempat Mengelak

Yohanes menambahkan pada saat dimintai keterangan Bawaslu, Kabid Olahraga Disparpora Kabupaten Ngawi itu sempat mengelak. Ia bahkan sempat tidak mengakui perbuatannya yang menuliskan komentar dukungan kepada salah satu kontestan Pilpres 2024 itu.

Istamar bahkan sempat berdalih jika yang menulis komen dukungan kepada Gibran itu adalah anaknya dengan menggunakan handphone miliknya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Ngawi, akhirnya terbukti jika Istamar yang menuliskan komentar dukungan kepada Gibran, yang menunjukkan sikap tidak netralnya sebagai ASN dalam Pilpres 2024.

“Walau sempat ada bantahan, namun kami juga memeriksa riwayat media sosialnya. Ditemukan juga konten-konten politik yang cenderung [mendukung] salah satu paslon capres-cawapres,” ungkap Yohanes.

Advertisement

Dengan temuan itu, Bawaslu Ngawi pun akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, agar ASN yang tidak menjaga netralitas pada Pilpres 2024, itu diberikan pembinaan. Sanksi tegas pun selayaknya diberikan Bupati Ngawi, selaku pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap ASN Pemkab Ngawi yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak netral selama Pemilu maupun Pilpres 2024.

“Kami akan bersurat ke Bupati Ngawi untuk menindaklanjuti oknum ASN yang tidak terbukti tidak netral. Kami juga melampirkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ASN ini melanggar undang-undang,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif