SOLOPOS.COM - Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di sebuah tempat wilayah Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp50,2 miliar di BNI Cabang Gresik, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Solopos.com, SURABAYA — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah sejumlah tempat di Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Gresik. Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen terkait tindaka pidana itu.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan sejumlah dokumen disita setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Kota Surabaya sehubungan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh BNI Cabang Gresik kepada perusahaan swasta PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Dua tersangka di antaranya Direktur PT JKS berinisial HAS dan Komisaris PT JKS AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Seorang tersangka lainnya berinisial RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI Cabang Gresik.

Terhadap tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka HAS tidak dilakukan penahanan ditahan karena usianya yang dinilai telah lanjut.

Perkara berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

Menurut Kajati Mia, tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya, sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya