SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MADIUN — Dua orang tersangka kasus korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pihak Kejari mengancam bakal menjemput paksa kedua tersangka, jika mangkir dari pemeriksaan lagi.

Dua tersangka kasus korupsi itu adalah Dharto, selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi dan Suyatno, mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Keduanya tidak datang saat pemanggilan pemeriksana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejadi Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Rabu (14/12/2022).

Purning menyampaikan setelah dikonfirmasi, keluarga tersangka Dharto memberikan alasan tak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. Sedangkan untuk tersnagka Suyatno tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Karena mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Trenggalek, Rumah Warga hingga Kantor Polisi Terendam

“Jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir lagi, maka tim Pidsus akan turun menjemput langsung keduanya di rumah,” kata dia.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Saat ini Kejari setempat telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp18 juta dan 3 unit kendaraan truk.

Baca Juga: Bongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Tanpa Izin, Polisi Periksa Belasan Orang

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya