Jatim
Selasa, 12 Juli 2022 - 19:22 WIB

Dua Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup, Ini Alasannya

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Pemkab Madiun melakukan pengawasan di tempat hiburan malam, Sabtu (2/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditutup karena izin usahanya tidak lengkap. Dua tempat hiburan malam itu adalah Areda Cafe and Resto dan Crown Cafe Pub dan Resto.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Surat rekomendasi itu dikelurakan setelah tim pengawasan melakukan pengecekan langsung pada Sabtu (2/7/2022) di dua THM tersebut.

Advertisement

Dia menyebut dari hasil pengawasan, tim menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin usaha dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Dari hasil pengawasan itu diputuskan untuk mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan [ditutup],” jelas Aris, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Waduh, TPA Ponorogo Overload, Setiap Hari 90 Ton Sampah Masuk

Advertisement

Ada beberapa izin dasar yang belum dipenuhi oleh dua THM yang ada di Kabupaten Madiun itu, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal izin-izin tersebut harus dipenuhi sebelum tempat hiburan itu beroperasi dan melayani konsumen.

“Seperti Crown, itu hanya punya dua KLBI. Padahal ada kegiatan usaha lain. Tapi itu belum ada KLBI-nya,” ujar dia.

Advertisement

Baca Juga: Tribun Rp4,2 Miliar di Stadion Ponorogo Diminta Dibongkar, Lho Kenapa?

Arik menyampaikan dua THM tersebut ternyata memiliki bar, namun keduanya tidak bisa menunjukkan surat sertifikasi terkait usaha tersebut. Surat sertifikasi itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mengenai surat rekomendasi penutupan dua THM itu, kata dia, telah dikirimkan oleh Satpol PP pada 8 Juli 2022.

Setelah dikeluarkannya surat rekomendasi itu, kedua tempat hiburan malam di Madiun itu tidak boleh menggelar kegiatan usaha apapun. Apabila diketahui masih nekat buka, maka penindakan akan dilakukan Satpol PP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif