Jatim
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:47 WIB

Dua Juru Parkir Liar di Kota Madiun Diringkus Polisi

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi juru parkir liar. (Antara)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap dua juru parkir liar yang selama ini meresahkan warga. Mereka beroperasi tanpa dilengkapi identitas resmi dan menarik tarif parkir melebih ketentuan.

“Selama beberapa hari ini kami terus melakukan operasi terhadap preman-preman yang mungkin kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Itu sudah diamankan dua orang. Kemudian kami beri edukasi jangan sampai ada yang meresahkan,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, Rabu (23/6/2021).

Advertisement

Menurut dia, penangkapan juru parkir liar tersebut sebagai wujud komitmen Polres Madiun Kota memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli). Tujuannya untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19. Kegiatan operasi juga gencar dilakukan mengingat kedua aksi tersebut menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Dilockdown

Ia menjelaskan, keberadaan juru parkir di Kota Madiun sudah ada yang menaungi dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat.

Advertisement

“Ini merupakan upaya kami memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” kata dia.

Kepada masyarakat umum, Kaporles berpesan untuk tidak takut melaporkan berbagai tindak pidana yang ditemui. Termasuk, aksi premanisme dan pungli. Apalagi, saat ini jajarannya telah menyediakan berbagai sarana yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan.

“Masyarakat bisa menghubungi call center kami di 110 atau melalui aplikasi berbasis Android dengan nama Jogo Kotama. Di aplikasi tersebut masyarakat bisa chating untuk meminta bantuan polisi,” kata Dewa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif