Jatim
Rabu, 7 Agustus 2019 - 14:05 WIB

DPRD Kota Madiun Pertanyakan Pengajuan Anggaran untuk Kegiatan yang Telah Terlaksana

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Anggota DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah kegiatan Pemkot Madiun yang dianggap tidak tertib anggaran. Kegiatan itu di antaranya prosesi pelantikan wali kota Madiun, panggung gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe dengan anggaran senilai Rp180 juta. 

Tiga kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkot Madiun beberapa bulan lalu. Tetapi, ternyata anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan itu baru diusulkan di APBD Perubahan 2019. 

Advertisement

Ada empat fraksi di DPRD yang mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan anggaran di beberapa kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun itu. Empat fraksi itu adalah Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera, dan Fraksi PDI Perjuangan. Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda APBD-P Kota Madiun tahun 2019 di gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2019). 

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto, mempertanyakan regulasi yang digunakan Disbudparpora dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut seperti prosesi pelantikan wali kota Madiun, penggung gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe. Padahal anggaran kegiatan tersebut belum dialokasikan. 

Advertisement

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto, mempertanyakan regulasi yang digunakan Disbudparpora dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut seperti prosesi pelantikan wali kota Madiun, penggung gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe. Padahal anggaran kegiatan tersebut belum dialokasikan. 

Dia menyampaikan pemkot menyampaikan kegiatan tersebut sudah sesuai regulasi, untuk itu DPRD akan meminta evaluasi Gubernur Jawa Timur. Pihaknya akan mempertanyakan pergeseran anggaran seperti itu memenuhi unsur regulasinya atau tidak. 

Terlebih, Pemkot Madiun juga tidak pernah memberitahukan pergeseran anggaran itu kepada DPRD. “Nanti menunggu evaluasi dari pemprov Jatim terkait APBD Perubahan 2019 seperti apa. Memang kalau pergeseran anggaran untuk kegiatan yang sama itu tidak perlu memberitahu. Tapi ini kan kegiatan baru. Seharusnya memberitahukan dulu sebelum pelaksanaannya,” jelas Ngedi seusai rapat paripurna dalam agenda mendengar Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun, Selasa (6/8/2019). 

Advertisement

“Sekarang bolanya ada di provinsi. Kalau boleh ya sudah dan kalau tidak boleh ya sudah,” ujar politikus PKB itu. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan pergeseran kegiatan yang dilaksanakan Disbudparpora sudah sesuai ketentuan Perwali Nomor 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 

Dalam Pasal 26 ayat (1) di Perwali itu disebutkan pergeseran anggaran bisa dilakukan dengan catatan untuk uraian perincian penggunaan dalam perincian objek belanja yang sama, antarperincian obyek belanja dalam jenis dan obyek belanja yang sama, dan antar obyek dalam jenis belanja yang sama. 

Advertisement

“Dalam aturan kalau kegiatannya masih serupa itu boleh. Hiburan ya hiburan. Tapi jangan dana hiburan dipindahkan ke yang lain. Tidak boleh,” jelas dia. 

Maidi menyampaikan sebenarnya berita acara mengenai pergesaran kegiatan itu disampaikan ke DPRD sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, saat kegiatan berlangsung justru pemkot tidak menyampaikannya. 

Lebih lanjut, ke depan Pemkot akan lebih memerinci kegiatan yang masuk dalam APBD. Sehingga tidak membuat masalah di lain waktu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif