SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambangan pasir di Gunung Semeru. (Dok. Solopos/Antara)

Solopos.com, LUMAJANG — Pemkab Lumajang menerapkan pembayaran pajak pasir elektronik guna menekan pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten setempat.

Dengan cara seperti itu, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat signifikan di waktu mendatang. Hal itu sekaligus memperbaiki pengelolaan pajak pasir di kabupaten setempat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penggunaan pajak pasir elektronik mengubah konsep pajak pasir elektronik dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisasi pemalsuan SKAB.

Secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu pajak pasir elektronik tidak mengubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sehingga sopir yang membawa kartu pajak pasir elektronik melakukan pembayaran dengan melakukan scan barcode yang ada di portal.

Setelah pembayaran menggunakan barcode, dana yang disetor itu langsung masuk ke rekening kas umum daerah. Seluruh riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq alias Cak Thoriq, mengatakan Pemkab Lumajang akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik. Hal itu sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada dan menjadi penertiban sehingga mengurangi potensi kecurangan.

“Perbaikan tata kelola pertambangan terus dilakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Sehingga pajak pasir elektronik sebagai langkah kami untuk menekan permasalahan yang terjadi, salah satunya pemalsuan berkas SKAB dan harus dituntaskan,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/5/2023).

Hal senada dijelaskan Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto. Penggunaan pajak pasir elektronik bertujuan memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir sekaligus mengantisipasi pemalsuan SKAB.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang menargetkan PAD di sektor mineral bukan logam dan batuan (minerba) tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.

Pemkab Lumajang menaikkan harga patokan penjualan minerba pasir Lumajang menjadi Rp28.000 dari Rp20.000 per ton. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya