SOLOPOS.COM - Dokumen aksi bersih-bersih petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan di SMP Negeri 1 Pamekasan. ANTARA/HO-BPBD Pamekasan

Solopos.com, PAMEKASAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan dituduh menarik pungutan terkait pembersihan lumpur banjir di sejumlah kantor lembaga di Pamekasan, Jawa Timur. Tuduhan tersebut pun langsung dibantah lembaga penanggulangan bencana itu.

Tuduhan petugas BPBD Pamekasan menarik biaya pembersihan lumpur banjir itu menyebar di media blog. Dalam artikel yang ada di blog tersebut tertulis bahwa petugas BPBD setempat meminta uang senilai Rp1 juta untuk pembersihan lumpur banjir. Artikel yang berisi tuduhan tersebut pun tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Itu tidak benar. Aksi bersih-bersih yang kita lakukan gratis dan tidak bayar,” kata Bagian Hubungan Masyarakat BPBD Pamekasan, Ahmad Zaini Zen dalam keterangan persnya. Rabu (4/1/2023).

Zaini juga memaparkan data sejumlah lembaga terdampak banjir yang menjadi bakti sosial BPBD Pamekasan membersihkan lumpur sisa banjir.

“Silakan cek ke lembaga-lembaga ini secara langsung, Jadi, tidak benar jika aksi sosial yang kita lakukan menarik bayaran,” ucapnya.

Secara terpisah Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pemkab Pamekasan, Amin Jabir, menjelaskan semua biaya operasional penanganan bencana, termasuk aksi bersih-bersih di lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan terdampak banjir sudah dianggarkan di anggaran penanganan bencana.

“Nomen klaturnya masuk dalam penanganan pascabencana,” kata Jabir.

Sementara itu, media yang memberitakan adanya pungutan dalam kegiatan bersih-bersih lumpur pascabanjir ini merupakan media yang dikelola secara pribadi warga, dan bukan media massa.

“Kami tetap perlu meluruskan hal ini, karena di era kini, semua jenis media, termasuk media sosial dan media blog yang dikelola secara pribadi sama-sama bisa diakses yang beritanya dibaca oleh semua orang,” katanya.

Bukan hanya itu, dalam berita yang beredar itu, penulis berita juga tidak menyediakan ruang konfirmasi ke pihak yang dituding melakukan penarikan biaya pembersihan, yakni BPBD Pamekasan. Untuk itu, pihaknya harus meluruskan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya