Jatim
Jumat, 16 Februari 2024 - 21:20 WIB

Ditinggal Kerja, Bocah 2,5 Tahun di Surabaya Dibunuh Suami Siri Ibunya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (kiri) bertanya kepada tersangka RS usai konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polrestabes Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA – Seorang bocah laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial SRH di Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia karena dianiaya. Bocah itu meninggal dianiaya oleh suami siri ibunya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kondisi anak bawah lima tahun (balita) itu terdapat luka lebam pada bagian kepala dan punggung dekat tulang ekor.

Advertisement

Dari keterangan saksi, sebelum kejadian itu korban dititipkan di tempat pacar atau suami siri ibu kandungnya. Orang tua bayi itu telah pisah ranjang.

Sedangkan sehari-hari, korban tinggal Bersama ayah kandung dan kakaknya berinisial SZ. Namun, sesekali korban juga dititipkan ke ibu kandungnya berinisial F yang tinggal Bersama suami sirinya berinisial RS.

Advertisement

Sedangkan sehari-hari, korban tinggal Bersama ayah kandung dan kakaknya berinisial SZ. Namun, sesekali korban juga dititipkan ke ibu kandungnya berinisial F yang tinggal Bersama suami sirinya berinisial RS.

“Korban ditemukan meninggal di kos ibu kandung dan suami sirinya di Jalan Kutisari,” kata dia, Jumat (16/2/2024).

Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Selasa (13/2/2024), korban dititipkan ke F oleh neneknya. Sekitar pukul 10.00 WIB, F harus bekerja dan menitipkan korban kepada suami sirinya RS.

Advertisement

“Setelah itu, ibu korban berusaha membangunkan anaknya. Namun, saat itu kondisi korban sudah lemas dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam [RSI] Jemursari,” jelas Hendro yang dikutip dari Antara.

Sesampainya di RSI Jemursari, dokter yang memeriksa mendapati SRH telah meninggal dunia. Ibu korban pun kaget dan mengabari kakak kandung korban.

Menerima kabar duka itu, kakak kandung dan ayah korban langsung menuju rumah sakit dan mendapati ada luka lebam pada bagian kepala dan punggung korban.

Advertisement

“Karena curiga, ayah kandung korban itu melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah laporan, kami lakukan autopsi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Hendro.

Berdasarkan hasil visum, di tubuh korban ada pucat pada selaput mata kelopak atas bawah, bibir, ujung jari kuku, seluruh anggota gerak dan luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut, punggung dan pinggang.

“Selain itu, ada pendarahan pada otak dan rongga perut. Penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya beberapa dari sampel organ dan lambung juga,” tambahnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Hendro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif