Jatim
Senin, 20 Juli 2020 - 15:29 WIB

Ditinggal Istri Melahirkan, Adrianus Malah Cabuli Anak Kandung

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Solopos.com, SURABAYA — Adrianus Rega, 34, ditangkap aparat Unit PPA Polrestabes Surabaya lantaran mencabuli anak kandungnya, NSA, 12. Adrianus tega mencabuli anak kandungnya selama istri pulang kampung selama hamil hingga melahirkan.

Pencabulan yang dilakukan sejak 2019 itu terungkap setelah korban melapor ke polisi. "Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020 saat korban yang merupakan putrinya melapor ke pihak kepolisian," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada Suara.com, Senin (20/7/2020).

Advertisement

Apa Dampak Covid-19 ke Warga Karanganyar? Survei Badan Pusat Statistik akan Menjawabnya

Ruth menjelaskan Adrianus memaksa putrinya berhubungan badan dengan disertai ancaman. "Sejak saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," lanjut Ruth.

Selama hampir satu tahun, selama ditinggal istri hamil hingga melahirkan, NSA dicabuli oleh pria yang akrab disapa Edi itu sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah kosnya yang berada di Jl Kupang Jaya Surabaya.

Advertisement

Polresta Solo Punya Alat Pengukur Suara Standar, Masih Berani Pakai Knalpot Brong?

"Karena sudah tak tahan dengan kelakuan dari orang tuanya, korban mengadu ke ibunya yang berada di desa. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi," Kata Ruth.

Kini Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Advertisement

Jangan Bingung, Salatiga Mulai Umumkan Kasus Covid-19 Pakai Istilah Baru Pekan Ini

"Beliau adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif