Jatim
Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:38 WIB

Ditelantarkan, Istri Siri Laporkan Pejabat Pemkab Madiun

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang perempuan melaporkan oknum ASN Pemkab Madiun di Inspektorat Madiun karena ditelantarkan seusai dinikahi siri. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Perempuan, VE, 37, mengadu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun karena merasa ditelantarkan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. VE dan pejabat tersebut menikah secara siri.

VE menikah siri dengan pejabat itu pada awal Agustus 2021. Namun, sejak akhir Agustus pejabat itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Advertisement

Baca Juga : Jembatan Kaca Sepanjang 120 Meter di Kawasan Bromo, Bisa Uji Nyali Nih

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, membenarkan informasi tersebut. Tontro menyampaikan kasus dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madiun menelantarkan istri siri itu telah ditangani Inspektorat.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, membenarkan informasi tersebut. Tontro menyampaikan kasus dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madiun menelantarkan istri siri itu telah ditangani Inspektorat.

“Sudah ditangani Inspektorat. Nantinya Inspektorat yang akan memberikan pedoman pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

Tontro menegaskan akan segera memanggil ASN tersebut dan menindaklanjuti laporan perempuan yang mengaku istri siri ASN itu. Sesuai aturan, kata Tontro, ASN dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan langsung. “Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ujar Tontro.

Advertisement

Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan VE. Namun, Agus menjelaskan tim Inspektorat Kabupaten Madiun masih menyelidiki laporan perempuan itu.

Dia menegaskan timnya membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak untuk membuktikan laporan tersebut. Agus berjanji akan menyampaikan hasilnya bila sudah selesai melakukan pemeriksaan. “Kalau sudah saatnya pasti kami sampaikan,” ungkapnya.

Mengenai sanksi, Agus menuturkan Inspektorat akan mengacu peraturan yang ada. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, hingga berat. Hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan timnya.

Advertisement

Baca Juga : Situs Watu Kucur di Jombang, Dulu Punden yang Dikeramatkan Warga

Secara terpisah, perempuan yang melaporkan ASN tersebut memasukkan berkas pengaduan ke BKD dan Inspektorat. Dalam laporannya, VE membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan pernikahan siri dengan pejabat itu.

Dia berharap pejabat itu bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah. “Saya bawa bukti-bukti berupa surat nikah siri. Ada VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif