Jatim
Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:46 WIB

Ditahan atas Kekerasan Seksual, Kiai Ponpes di Jember Gugat Polisi

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JEMBER — Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur (Jatim), mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” katanya di Jember, Sabtu.

Advertisement

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu. Oleh karenanya, Polres Jember pun tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu,” tuturnya.

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, yakni Kiai FM sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri. Total ada empat santri yang diduga menjadi korban Kiai FM.

Advertisement

Tersangka Kiai FM dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf E UU No. 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, huruf I UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember karena keberatan kliennya ditahan. Selain itu, ia juga menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Advertisement

“Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember,” katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri Kiai FM melaporkan ke Polres Jember.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif