SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Dispendukcapil Bojonegoro kembali mengajukan permintaan blangko e-KTP.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bojonegoro yang tersisa sekitar 2.000 keping tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat mengajukan permintaan 10.000 keping blangko e-KTP kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pengajuan permintaan blangko e-KTP karena stok yang tersisa sekarang hanya tinggal sekitar 2.000 keping blangko e-KTP,” kata Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Suhono di Bojonegoro, Selasa (13/2/2018).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto menambahkan petugas akan langsung ke Jakarta untuk mengambil tambahan keping blangko e-KTP ke kantor Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau permintaan kami 10.000 keping blangko E-KTP. Seperti yang lalu dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri hanya diberi 8.000 keping blangko E-KTP,” kata Andrianto.

Menurut dia, adanya tambahan keping blangko e-KTP akan mempercepat proses pembuatan e-KTP warga di daerahnya yang sebelumnya terpaksa harus mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP.

Apalagi, lanjut dia, di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) warga yang bisa mempergunakan hak pilihnya persyaratan utamanya sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

Ia menyebutkan pembuatan e-KTP yang dilakukan rata-rata 400-500 e-KTP per hari, sepanjang jaringan internet lancar.

“Sekarang kalau ada warga yang mencari KTP langsung dibuatkan e-KTP. Begitu pula surat keterangan pengganti e-KTP langsung diganti dengan e-KTP,” kata dia menegaskan.

Ditanya jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, ia memperkirakan sampai sekarang ini masih ada 22.000-24.000 warga dengan jumlah terbesar warga yang baru berusia 17 tahun.

Data di dispendukcapil menyebutkan di daerah setempat tercatat jumlah penduduk 1.308.211 jiwa, sedangkan penduduk wajib KTP 1.088.684 jiwa, dan belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 21.450 jiwa, per 31 Desember 2017.

“Kami juga terus berkoordinasi untuk pembuatan e-KTP kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP tetapi tetap didata dalam pencocokan dan penelitian [coklit] petugas pemutakhiran data pemilih tetap di desa,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya