Jatim
Rabu, 13 Februari 2019 - 08:05 WIB

Disnakertrans Jatim Siapkan Klaster Usaha untuk Tujuan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menargetkan 24.000 perusahaan wajib lapor tahun ini. Untuk merealisasikannya, Disnakertrans Jatim menyiapkan metode klaster per sektor usaha guna memperkuat dan mempermudah pendataan perusahaan dan pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan dari 44.000 perusahaan skala besar, sedang, dan kecil di Jatim, hingga saat ini hanya 12.000 perusahaan yang telah melapor di Disnakertrans.

Advertisement

Dari 12.000 perusahaan tersebut, lanjutnya, baru 60% yang sudah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

“Nah, masalahnya yang baru bisa kami awasi adalah mereka yang sudah mendaftar atau melapor ke Disnaker, makanya kami mendorong perusahaan-perusahaan Jatim untuk wajib lapor ke Disnaker bisa dilakukan secara manual maupun online,” jelasnya seusai Seminar Penutupan Bulan K3 Nasional, Selasa (12/2/2019), di Gedung Barunawati Surabaya.

Dia menjelaskan penyusunan klaster sektor usaha ini akan dimulai tahun ini dan diharapkan bisa menjadi laporan Disnakertrans yang lebih bagus. Untuk itu, dalam membuat klaster ini, Disnakertrans Jatim harus bekerja sama dengan masing-masing instansi terkait sektor tersebut.

Advertisement

“Misalnya klaster perusahaan yang bergerak di bidang rumah sakit, nanti akan ditentukan apa saja risikonya yang belum tercukupi. Nah ini kami kerja sama dengan Dinas Kesehatan karena kami tidak punya kompetensi, begitu juga dengan industri pengolahan limbah, kami kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memetakan risikonya,” jelasnya.

Himawan menambahkan pembuatan klaster ini ditargetkan rampung dalam satu tahun ini sehingga Dinaskertrans bisa dengan mudah mengawasi masalah K3 di setiap bidang.

Dia mengakui soal data base perusahaan di Disnakertrans masih sangat sulit, kebanyakan hanya perusahaan besar yang mau melapor guna keperluan tenaga kerjanya. Sementara yang belum melapor ke Disnakertrans adalah perusahaan skala menengah dan kecil atau sekitar 60% dari total perusahaan di Jatim.

Advertisement

“Data base itu paling sulit untuk dibangun, padahal dengan data base kita bisa punya data pekerja, jaminan kesehatannya, dan mana perusahaan yang patuh untuk kita rankingkan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat pendataan, lanjut Himawan, Disnakertrans berupaya jemput bola yakni dengan mendatangi kawasan-kawasan industri lebih dulu karena lebih mudah terdata, dan melakukan berbagai sosialisasi saat pemeran lapangan kerja.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif