Jatim
Senin, 27 Mei 2019 - 17:05 WIB

Disnaker Madiun Minta PT Perkebunan Kopi Kandangan Bayar Penuh THR

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan segera ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun. Pemerintah meminta kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.

Seperti diketahui, sejumlah karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan mengadu ke Disnaker karena tunjangan hari raya (THR) mereka hanya dibayar sebagian, Senin (27/5/2019). Perusahaan tempat mereka bekerja membayar 60% dari jumlah THR yang harusnya dibayarkan.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan yang berada di Kare, Kabupaten Madiun. Para karyawan ini mengadukan soal THR yang dibayarkan perusahaan hanya 60%.

Dia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Untuk besaran THR yang harus dibayarkan yakni satu kali gaji.

“Kami sudah mendapatkan laporan ini, kami akan mengecek terlebih dahulu ke sana,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Advertisement

Dia menegaskan akan memerikan masukan kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawannya. Kalau perusahaan tidak membayar THR secara penuh bisa diberi sanksi. Namun, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrasi.

Sejauh ini, ada dua perusahaan yang dilaporkan karena persoalan pembayaran THR ini. Selain PT Perkebunan Kopi Kandangan, satu lagi perusahaan yang ada di Munggut, Kabupaten Madiun.

Dia mengklaim pemkab telah menyosialisasikan peraturan mengenai pembayaran THR kepada seluruh perusahaan yang ada. “Perusahaan tentu sudah jelas mengenai aturan ini,” ujar dia. 

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, perwakilan karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Darsiyanto, mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang mengeluhkan uang THR mereka hanya dibayar 60%. Dia menuturkan karyawan yang THR-nya tidak dibayar penuh yaitu di bagian kantor dan security.

Sedangkan karyawan yang di bagian produksi perkebunan uang THR dibayar penuh.

“Ini ada karyawan yang menjadi kepala bagian dan security yang THR-nya tidak dibayar penuh oleh perusahaan. Untuk itu kami mengadukan permasalahan ini kepada Disnaker untuk mendapatkan solusi,” kata dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif