Jatim
Rabu, 29 Mei 2019 - 14:05 WIB

Disnaker Kota Madiun Tegaskan Perusahaan Bisa Didenda Bila Telat Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 13.700 karyawan dari berbagai perusahaan dan tempat usaha di Kota Madiun, Jawa Timur, berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran atau Selasa (28/5/2019).

Advertisement

Kepala Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto, mengatakan perusahaan maupun tempat usaha kecil atau besar wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.

Kalau tidak maupun telat membayarkan THR, ungkap dia, perusahaan bisa dikenai sanksi denda sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

“Jumlah karyawan di Kota Madiun terdata ada 13.700 orang. Ini semua harus dibayar THR. Untuk besarannya kalau yang sudah bekerja di atas satu tahun dibayar satu kali gaji. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dibayarnya dihitung bulan bekerja dibagi 12 bulan dikali gaji,” jelas dia, Rabu (29/5/2019).

Advertisement

Suyoto menuturkan Disnaker Kota Madiun juga membuka pos pengaduan pembayaran THR hingga tanggal 14 Juni 2019.

Saat ini, beber dia, sudah ada lima karyawan dari salah satu perusahaan yang telah melapor karena belum diberi uang THR. Mereka meminta kepada perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR itu.

Suyoto mengimbau kepada seluruh karyawan yang uang THR nya belum dibayarkan bisa mengadu ke Disnaker. Hal ini supaya permasalahan mereka terkait uang THR bisa segera dipenuhi perusahaan. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif