Solopos.com, SURABAYA — Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/9/2022). Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu mengaku tidak pernah dicabuli Mas Bechi.
Dalam persidangan Kamis ini menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang yang namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya.
Namun, dalam persidangan tersebut, saksi yang disebut sebagai salah satu korban ini dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup tadi menyatakan tidak pernah dicabuli oleh terdakwa Mas Bechi.
“Saya jadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa,” kata Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya.
Baca Juga: Kampus Unesa di Magetan Mulai Dibangun, Tahun Depan Terima Mahasiswa Baru
Pasek menilai banyak fakta dalam persidangan pada pekan-pekan sebelumnya tidak mendukung dakwaan.
“Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang semakin mengaburkan fakta persidangan,” jelas dia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menilai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini tidak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya. Untuk itu, Firdaus memilih tidak banyak memberikan komentar.
Baca Juga: Bentrokan Antar Perguruan Silat di Kediri, 15 Pesilat Ditetapkan Jadi Tersangka
Sekadar informasi, perkara yang menyeret Mas Bechi sebagai terdakwa pencabulan ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban.