Solopos.com, MADIUN -- Seorang pemuda berinisial KWN ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena kedapatan mengedarkan pil dobel L. Pemuda dari Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ini mendapatkan pasokan pil koplo dari Lapas Jombang.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan pelaku yang masih berusia 22 tahun ini ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (3/9/2020) di Nganjuk. Saat itu, pelaku sedang mengambil barang tersebut di Terminal Nganjuk.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Blak-Blakan, Dedy Endriyatno Ungkap Alasan Tak Maju Pilkada Sragen 2020
Pelaku KWN ini memang sudah menjadi incaran petugas. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan pil koplo ini dari seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Jombang.
“Ada keterlibatan orang Lapas Jombang. Peredaran barang dikendalikan dari sana,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (8/9/2020).
Ciri-Ciri Mayat Wanita Mengapung di Bengawan Solo Sragen: Tinggi 168 Cm dan Rambut Lurus
Pemuda ini menjual pil koplo ini di wilayah Madiun dan sekitarnya. Barang tersebut dijual secara paketan. Satu paket berisi 20 butir pil koplo dijual dengan harga Rp50.000. Siapa saja konsumennya, lanjut Eddwi, pelaku sudah memiliki langganan yang siap membeli barang tersebut.
Selain dijual, pil koplo ini juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 160 butir pil koplo yang siap edar dan uang tunai Rp100.000. Uang ini merupakan hasil penjualan dua paket pil koplo.
Tak Tahu Pemasoknya
Di hadapan wartawan saat rilis kasus, pelaku KWN mengaku mendapatkan pil dobel L atau pil koplo itu dari Lapas Jombang. Ia tidak mengetahui siapa orang yang memasok pil koplo tersebut.
“Saya ngambil barang itu dengan sistem ranjau. Itu dapat barang dari Lapas Jombang,” kata dia.
Tingkatkan Kesadaran Gaya Hidup Sehat, Sharp Bagikan Ratusan Sepeda di Perayaan HUT Ke-108
Pelaku akan dikenai Pasal 197 ayat (1) dan/atau Pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.