Jatim
Selasa, 2 April 2024 - 21:47 WIB

Dindik Kota Madiun akan Perketat Syarat PPDB Jenjang SD & SMP

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, MADIUN – Dinas Pendidikan Kota Madiun akan menetapkan syarat lebih ketat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP negeri tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengatakan mulai tahun ajaran 2024/2025 akan diberlakukan aturan PPDB lebih ketat. Salah satunya terkait syarat adiministrasi calon peserta didik.

Advertisement

“Nama calon peserta didik baru wajib terdaftar di satu KK [kartu keluarga] yang sama dengan nama kedua orang tuanya atau wali yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya,” kata Lismawati, Selasa (2/4/2024).

Dia menyampaikan aturan ini merujuk pada keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lismawati juga menjelaskan jika calon peserta didik pindah domisili setidaknya harus satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Advertisement

Begitu juga kalau anak hanya tinggal dengan salah satu orang tuanya, kata dia, wajib mencantumkan data pendukung yang valis. Seperti ketika orang tua bercerai wajib mencantumkan akta cerai.

“Begitu juga kalau salah satu [orang tua] meninggal dunia, juga wajib menyertakan akte kematian,” jelas dia.

Mengenai aturan teknis pelaksanaan PPDB di Kota Madiun, Lismawati menyampaikan sampai saat ini masih dibahas. Pihaknya akan mengupayakan perwal mengenai PPDB akan secepatnya turun dan pelaksanaan pendaftaran bisa berjalan lancar pada Juni nanti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif