SOLOPOS.COM - Ilustrasi setop pencabulan. (Freepik.com)

Solopos.com, JEMBER — Kiai FM, terdakwa kasus pencabulan anak dan kekerasan seksual terhadap santrinya di Kabupaten Jember menjalani sidang perdana, Kamis (4/5/2023). Sidang perdana ini dilakukan secara dalam jaringan atau daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak dan Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih, serta kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember dan persidangan digelar secara tertutup.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual,” kata JPU Kejari Jember Adek Sri Sumiarsih kepada sejumlah wartawan di PN Jember.

FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan tiga korban santrinya di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Menurutnya, sidang digelar secara daring karena belum ada surat pemberitahuan ke Lapas Jember, sehingga majelis hakim menyarankan sidang perdana tersebut digelar secara daring.

“Namun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan secara luar jaringan [luring], sehingga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Jember. Kami juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jember terkait pengamanan selama sidang,” tuturnya.

Ia menjelaskan tim kuasa hukum tidak membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut, sehingga majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (11/5/2023).

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.

“Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut,” katanya.

FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya