SOLOPOS.COM - Petugas melayani pembeli saat operasi pasar minyak goreng curah yang disalurkan kepada pedagang kelontong di Kota Madiun, Jumat (25/2/2022). (Solopos/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 8.000 liter minyak goreng curah disalurkan kepada pedagang kelontong di Kota Madiun, Jumat (25/2/2022). Ratusan pedagang yang mendapat jatah minyak goreng curah dengan harga miring itu diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai dengan HET.

Branch Manager PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Madiun, Firmansyah Syaifullah, mengatakan pada operasi pasar minyak goreng curah ini disediakan 8.000 liter. Operasi pasar ini menyasar pedagang kelontong di Pasar Besar Kota Madiun dan Pasar Sleko.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Firman menyampaikan pihaknya menjual minyak goreng curah ini dengan harga Rp10.500 per liter atau Rp11.700 per kilogram. Dengan harga tersebut, para pedagang diminta menjual lagi kepada masyarakat dengan harga Rp11.500 per liter atau Rp13.000 per kilogram.

Baca juga: Operasi Pasar 8.000 Liter Minyak Goreng Curah di Madiun, Ini Sasarannya

“Pedagang yang membeli minyak goreng curah ini sudah menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya harus menjual sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah,” jelas dia.

Pihaknya bakal menyalurkan minyak goreng curah lagi di Madiun. Penyalminuran ini melihat animo masyarakat dalam membeli minyak goreng ini.

“Kalau animo masyarakat besar, kami akan mengadakan ulang. Kami mendapatkan minyak goreng curah ini dari produsen di Surabaya,” kata Firman.

Penjualan minyak goreng curah di tingkat pedagang akan mendapatkan pemantauan langsung dari pemerintah. Untuk itu, pedagang yang mendapatkan jatah minyak goreng ini harus menjual sesuai aturan.

Baca juga: Mantap! Tercepat Salurkan Dana Desa, Kabupaten Madiun Raih Penghargaan

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun, Surat, menyampaikan pedagang yang mendapatkan jatah minyak goreng curah dari PT PPI ini sebanyak 220 orang. Mereka ini merupakan pedagang kelontong di Pasar Besar Kota Madiun dan Pasar Sleko.

Dia menegaskan petugas akan secara rutin memantau penjualan komoditas tersebut di tingkat pedagang. Untuk itu, dia mengingatkan supaya pedagang jangan memainkan harga di tingkat konsumen.

“Kami akan terus memantau. Harga jual di tingkat pedagang harus sesuai HET. Kami akan rutin mengeceknya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya