Jatim
Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:04 WIB

Digelar Serentak September, Pilkades 30 Desa di Magetan Gunakan Sistem E-Voting

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-voting (portal.fgv.br)

Solopos.com, MAGETAN — Sebanyak 30 desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 12 September 2023. Gelaran pilkades serentak itu akan dilakukan dengan sistem electronic voting atau e-voting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan pilkades serentak secara e-voting sebelumnya juga pernah digelar Dinas PMD Magetan, yaitu pada tahun 2019 untuk 18 desa dari total 184 desa yang menggelar pilkades.

Advertisement

“Baru beberapa kabupaten yang berani menyelenggarakan pilkades secara e-voting dan Magetan menjadi salah satunya,” kata Eko, Selasa (29/8/2023).

Sesuai data, kata dia, terdapat sebanyak 74 bakal calon kepala desa yang siap untuk berkontestasi dalam pilkades bulan depan tersebut. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan calon petahana.

Eko menambahkan berbagai persiapan telah dilakukan oleh dinasnya untuk melancarkan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Mulai dari sosialisasi ke warga hingga penyediaan alat yang dibutuhkan.

Advertisement

“Mulai akhir 2022 hingga saat ini kami gencarkan simulasi ke desa-desa. Di mana alat e-voting dibawa ke desa dan masyarakat bisa mencobanya secara langsung. Hasilnya baik, karena e-voting yang saat ini sudah mudah dipahami,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan aplikasi e-voting yang digunakan pada pilkades serentak tahun 2023 ini merupakan hasil penyempurnaan kerja sama antara Dinas PMD, Dinas Kominfo, dan Disdukcapil Magetan. Pemkab Magetan juga telah berkonsultasi ke Kemendagri RI.

“Kelebihan e-voting, tidak ada suara rusak, terkait pilihan akurasi 100 persen benar, terjamin kerahasiaan, dan kecepatan dari perhitungan,” katanya.

Advertisement

Pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif