Jatim
Jumat, 14 Juni 2024 - 19:59 WIB

Diduga Langgar Aturan, Perusahaan di Ngawi Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor DPPTK Ngawi yang menangani keluhan mantan karyaean PT. Grand Pasific Pratama yang diduga tidak memenuhi hak-hak karyawannya, Jumat (14/6/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi, PT. Grand Pasific Pratama, dilaporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jumat (14/6/2024). Perusahaan itu dilaporkan karena diduga tidak memenuhi hak-hak karyawannya.

Perusahaan ini dilaporkan oleh dua orang mantan karyawannya ke DPPTK Ngawi karena diduga telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja. Perusahaan dituding membuat aturan yang semena-mena dan memberatkan para karyawan.

Advertisement

Seorang karyawan yang melapor ke DPPTK Ngawi berinisial TN, mengatakan dirinya memberanikan diri malaporkan PT. Grand Pasific Pratama itu tidak untuk menuntut kerugian material yang dialaminya selama bekerja. Namun, langkah ini dilakukan murni karena ingin membantu memperjuangkan hak-hak para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya kasihan sama teman-teman saya diperlakukan seperti itu, tidak masuk kerja karena sakit aja dipotong gaji dan tidak wajar. Padahal yang bersangkutan sudah ada surat dokter,” katanya usai mengantarkan surat aduan ke DPPTK Ngawi.

Advertisement

“Saya kasihan sama teman-teman saya diperlakukan seperti itu, tidak masuk kerja karena sakit aja dipotong gaji dan tidak wajar. Padahal yang bersangkutan sudah ada surat dokter,” katanya usai mengantarkan surat aduan ke DPPTK Ngawi.

Tidak hanya persoalan gaji, TN mengaku mengadu ke DPPTK terkait beberapa hal. Dia menjelaskan dalam proses awal rekrutmen karyawan tidak ada penjelasan SOP dan peraturan resmi perusahaan. Selain itu, tidak adanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bagi karyawan.

Berikutnya, kata dia, tidak ada slip gaji dalam proses pemberian hak karyawan. Penggajian hanya berupa amplop tanpa diberikan rincian detail terkait penghasilan yang diterima. Karyawan juga tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga beberapa karyawan yang resign, tetapi tidak mendapatkan upah selama sebulan terakhir bekerja. Selain itu, ijazah karyawan juga ditahan pihak perusahaan.

Advertisement

“Tuntutan pekerja akan kita fasilitasi, yang mana pekerja menginginkan perubahan di dalam pelaksanaan pekerjaan di PT tersebut sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” katanya kepada Solopos.com.

Meski demikian, Nilam tidak menampik bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Ngawi sejak beberapa tahun lalu itu melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Menurut catatannya, perusahaan tersebut belum membuat Peraturan Perusahaan yang diketahui oleh DPPTK. Selain itu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga belum dicatatatkan ke DPPTK Ngawi.

“Dari hasil evaluasi diperoleh informasi, saat ini perusaan tersebut belum membuat Peraturan Perusahaan [PP]. PKWT belum dicatatkan ke DPPTK,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk itu, Nilam berjanji akan menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan secara berkala. Pihaknya juga akan mendesak pihak perusahan untuk mengurus semua administrasi termasuk pembuatan peraturan perusahaan dan PKWT.

Sementara itu, pihak PT Grand Pasific Pratama belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Pihak perusahaan juga enggan menemui awak media yang hendak meminta konfirmasi ke kantornya di Jalan Raya Ngawi-Solo, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif