SOLOPOS.COM - Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo saat digelandang Kejari Magetan ke Rutan Kelas IIB Magetan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp.209.642.700. (Istimewa/Doc Kejari Magetan)

Solopos.com, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menjebloskan Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Sumadi dinilai telah merugikan uang negara mencapai Rp200 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurhiyang, menyebut Sumadi diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban pembelian tanah urug yang bersumber dari anggaran DD tahun 2018-2019. Pembelian tanah urug tersebut diduga dimanipulasi karena tanah yang tanah yang dimaksud bukan tanah dari galian merupakan bekas bongkaran pondasi yang seakan-akan dibeli dan masuk daftar pengadaan barang di laporan DD tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pembelian tanah urug dan batu gebal untuk pembangunan gedung serbaguna. Nah tanah urug ini kita lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari UNS. Hasilnya, tanah urug yang ada bukan dari tanah urug tetapi dari tanah hasil galian pondasi yang ada yang ditimbun di sebelahnya,” ujar Kata Yuana Nurhiyang, Kamis (9/5/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Sumadi diduga sendirian atau tanpa melibatkan perangkat lain di desa tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Ngariboyo, Magetan ini.

“Dan perbuatan tersangka ini dilakukan sendiri, berdiri sendiri untuk sementara. Tersangka ini berbuat tunggal atau sendiri,” ungkapnya.

Yuana menyebut atas perbuatan Sumadi itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp209.642.700. Atas dasar itu Kejari Magetan melakukan penahanan kepada Sumadi karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pindana khusus sepakat menetapkan Kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sumadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kades Ngariboyo Magetan itu pun terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Pengasihat hukum tersangka, Ahmad Setiawan, mengaku penahanan kliennya berjalan sesuai prosedur. Oleh karenanya, ia pun tak mempermasalahkan penangkapan kliennya oleh Kejari Magetan.

“Kami yakin penahanan klien saya oleh Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur. Kejari saya kira telah cukup bukti untuk menahannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya