Jatim
Senin, 7 Agustus 2023 - 23:56 WIB

Dibuka September, Pemkot Madiun Usulkan 200 Formasi PPPK Guru & Nakes

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun mengusulkan sebanyak 200 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk rekrutmen tahun 2023 ini. Dari ratusan yang diusulkan, paling banyak formasi dari guru atau tenaga pendidik.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka seleksi PPPK secara nasional pada tahun ini. Pegawai hasil rekrutmen ini untuk mengisi kekosongan di berbagai lembaga hingga pemda.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanuddin, mengatakan pihaknya mengajukan usulan sekitar 200 formasi PPPK ke Kementerian PAN-RB.

Usulan formasi terbanyak adalah guru atau tenaga pendidik yang mencapai 105 formasi. Sedangkan sisanya merupakan tenaga kesehatan (nakes).

“Pengusulan ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Menteri PAN-RB. Usulannya untuk daerah adalah PPPK semua. Sedangkan CPNS untuk kementerian atau lembaga,” kata Haris, Senin (7/8/2023).

Advertisement

Dia menuturkan kuota yang diusulkan tersebut berdasarkan hasil analisis dan ketersediaan anggaran. Nantinya, seluruh PPPK yang direkrut tersebut akan mengisi jabatan fungsional di seluruh instansi di bawah naungan Pemkot Madiun.

“Untuk tahapan rekrutmen. Setelah penyampaian formasi, itu nanti ada tahapan seleksi,” kata dia.

Lebih lanjut, Haris menuturkan kuota tenaga pendidik itu bergantung pada formasi pembukaan sekolah tempat guru mengajar. Selain itu, guru mendapat opsi tawaran bisa mengikuti formasi di luar Kota Madiun sesuai kuota yang tersedia.

Advertisement

Mengenai pelaksanaan dan detail jadwal rekrutmen, Haris menyampaikan hal itu menunggu ketentuan dari Kementerian PAN-RB. Diperkirakan rekrutmen akan dilaksanakan pada September-Oktober 2023.

Rekrutmen PPPK ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer. Apalagi sudah ada surat edaran dari Kementerian PAN-RB terkait pendataan honorer K1 dan K2.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif