SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) pada saat meminta keterangan kepada pelaku perampokan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Komplotan pelaku perampokan di salah satu rumah di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi. Namun, dua dari enam pelaku perampokan itu masih menjadi buron.

Empat pelaku perampokan itu berinisial M, 43; ES, 51; KA, 42; dan S, 40. Mereka merampok rumah seorang rentenir di Dusun Krajan pada 5 April 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan empat pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Imam, Kamis (25/4/2024).

Imam menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (5/4/2024) pada pukul 08.04 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS, 43. Korban sempat disekap oleh pelaku yang berjumlah enam orang tersebut.

Menurutnya, seusai mendapatkan laporan adanya aksi perampokan tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.

“Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya yang dikutip dari Antara.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, peristiwa perampokan itu bermula saat enam orang pelaku merencanakan aksi perampokan sebanyak empat kali. Salah satu pelaku berinisial S merupakan tetangga korban.

“Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena [korban] memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga,” tuturnya.

Para tersangka tersebut, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, yakni M merupakan perencana aksi perampokan bersama salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. Saat aksi perampokan, tersangka M menunggu di mobil yang dipergunakan ke rumah korban.

Sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka S mengamati terlebih dahulu rumah korban yang sudah dijadikan sasaran. Kemudian, tersangka S memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.

“Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip,” ujarnya.

Usai melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar. Para pelaku perampokan itu mengambil uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

“Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah selotip atau pita perekat berukuran besar yang dipergunakan untuk mengikat korban, uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya