Jatim
Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:16 WIB

Di Surabaya, Ganjar Pranowo Beberkan Kriteria Cawapres Idamannya

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caapres PDIP Ganjar Pranowo saat menghadiri rapat konsolidasi DPP PDIP Jatim di Surabaya, Sabtu (6/5/2023). (Solopos.com-Humas Ganjar Pranowo)

Solopos.com, SURABAYA — Bakal calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kriteria calon wakil presiden (cawapres) idamannya saat menghadiri acara konsolidasi pemenangan dirinya yang digelar DPD PDIP Jawa Timur (Jatim) di Hotel Sangri-La, Kota Surabaya, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Ganjar, cawapres yang layak mendampinginya adalah orang yang memiliki visi sama atau satu pandangan.

Advertisement

“Yang satu visi,” ujar Ganjar Pranowo.

Meski memiliki kriteria cawapres yang akan mendampinginya maju di Pilpres 2024, Ganjar mengaku menyerahkan seluruh keputusan kepada PDIP. Dia yakin PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mampu mencari dan menyaring cawapres dengan kapasitas dan kapabilitaas terbaik.

“Sedang dibicarakan oleh partai dan antara partai. Biarkan berproses dulu,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ganjar menyebut saat ini PDIP sudah menyusun sejumlah langkah mewujudkan kemenangan pada Pilpres 2024. Salah satu upaya itu yakni dengan mengirimkan kader-kader terbaik untuk merapatkan dan memperkuat barisan sukarelawan di seluruh Indonesia.

“Sudah ada dari partai yang mengoordinasikan, beberapa lainnya di sana. Ini cara bagus, jadi tidak ada saling curiga di antara mereka dan kekuatannya semakin bersinergi,” ucapnya.

Terkait target suara di Jawa Timur, Ganjar mengaku hal itu masih akan dihitung oleh jajaran pengurus tingkat provinsi dan dilanjutkan ke DPP PDIP. “Nanti disiapkan masing-masing DPD dan akan diakumulasikan oleh DPP, mereka yang menghitung,” ujar dia.

Advertisement

Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif