Solopos.com, BANYUWANGI — Seorang pria asal Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait kasus terorisme. Pria berinisial SN, 41, itu selama ini dikenal berprofesi sebagai pengacara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi, Mohamad Luthfi, mengatakan SN ditangkap di kantor At Taubah Law Office yang beralamat di Jalan Sritanjung, Dusun Susukan Kidul, RT 003/RW 001, Desa Gladag, Kecamatan, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).
PromosiInotek dan HM Sampoerna Dampingi UMKM DKI Jakarta Bisa Go Digital
“Kami mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan [terduga terlibat jaringan terorisme] inisial SN dari kepolisian,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, SN memiliki lembaga pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) At Taubah yang berdiri sejak 2019 di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
“Ada hampir seribu orang yang belajar di PKBM At Taubah milik yang bersangkutan [terduga terlibat jaringan terorisme],” kata Luthfi.
Informasi yang dihimpun, bapak lima anak itu ditangkap Densus 88 Antiteror pada Sabtu (3/6/2023) siang, begitu cepat dan senyap.
Merebaknya informasi penangkapan SN yang juga berprofesi sebagai advokat atau pengacara oleh pasukan elite Polri di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu membuat warga sekitar terkejut. Pasalnya, selama ini SN tidak tampak bertingkah atau melakukan hal yang mengarah pada terorisme.