SOLOPOS.COM - Petugas Lapas Sidoarjo bersama pelaku penyelundupan telepon seluler ke dalam lapas setempat, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

Solopos.com, SIDOARJO — Seorang pria dibekuk petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur, lantaran menyelundupkan dua unit telepon seluler untuk seorang warga binaan. Pria itu menyembunyikan dua unit ponsel itu di dalam roti tawar yang akan dititipkan kepada petugas Lapas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Imam Jauhari, mengatakan kejadian penyelundupan dua unit ponsel ini terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.15 WIB saat pelayanan penitipan barang untuk warga binaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaku penyelundupan itu berinisial IS, yang merupakan adik kandung dari warga binaan pemasyarakatan Lapas Sidoarjo berinisial AC yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku IS menitipkan beberapa makanan, termasuk di antaranya dua bungkus roti tawar,” kata Imam yang dikutip dari Antara, Kamis.

Dia menuturkan aksi penyelundupan ponsel ini berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas Lapas. Saat itu petugas curiga paket roti yang dibawa warga Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu beratnya tidak normal. Selain itu, bentuk roti tersebut juga kurang rapi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo Prayogo Mubarak menambahkan telepon seluler itu diselipkan pada bagian tengah roti yang telah disobek. Untuk mengelabui petugas, IS juga menyertakan nasi dan lauk pauk dalam paket penitipan barang.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku akan mendapatkan upah uang Rp600.000 untuk setiap telepon seluler yang berhasil diselundupkan. Dalam kasus ini, pelaku bisa mendapatkan uang Rp1,2 juta ketika berhasil menyelundupkan dua unit ponsel.

Prayogo mengatakan tidak ada jerat pidana untuk IS. Meski demikian, namanya telah dimasukkan daftar cekal dan tidak diberikan hak untuk berkunjung atau memanfaatkan layanan lapas.

“Termasuk warga binaan berinisial AC yang terlibat langsung kami berikan sanksi, ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi lain,” tambahnya.

Prayogo menambahkan tindakan yang dilakukan petugas lapas sudah sesuai standar operasional prosedur, yaitu meminimalisasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masuknya senjata tajam, narkoba, dan barang lainnya yang dapat mengganggu ketertiban lapas.

“Sebelumnya kami sudah mengimbau seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan, kami juga mengingatkan mereka jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang, terutama senjata tajam dan narkoba, karena jika ketahuan akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya