Jatim
Selasa, 12 Maret 2019 - 21:05 WIB

Demi Cinta, Wanita Madiun Ini Rela Jadi Kurir Narkoba Tanpa Bayaran

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang janda berusia 42 tahun nekat menjadi kurir narkoba. Alasannya bersedia menjadi kurir narkoba bukan karena soal ekonomi, tetapi karena persoalan cinta.

Wanita berinisial MTR, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu nekat menjadi kurir narkoba karena diminta oleh kekasihnya yang merupakan pengedar narkoba.

Advertisement

“Jadi pengakuannya, tersangka ini kan punya pacar yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ini disuruh jadi kurirnya,” kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (12/3/2019).

Ida Royani menuturkan janda beranak dua itu dalam menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba tidak diberi upah apa pun oleh kekasihnya, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan.

Advertisement

Ida Royani menuturkan janda beranak dua itu dalam menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba tidak diberi upah apa pun oleh kekasihnya, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan.

Tersangka diberi tugas untuk menempatkan paket sabu-sabu yang telah dipesan konsumen di lokasi tertentu.

Nantinya, konsumen akan mengambil paket narkoba tersebut di lokasi penyimpanan. “Kalau menurut pengakuan tersangka, tidak diberi upah saat menjalani pekerjaan itu,” ujar Ida.

Advertisement

Penangkapan MTR ini bermula dari polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait benda mencurigakan yang ditemukan di Jl. Semeru, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Senin (4/3/2019). Saat dilihat ternyata benda tersebut berisi serbuk sabu-sabu.

Polisi kemudian melihat ada sesosok wanita yang datang dan mengambil benda tersebut. Ternyata wanita itu MTR. Selanjutnya wanita itu memindahkan barang haram itu ke lokasi lain yang menjadi tempat jujukan konsumen mengambil paketan narkoba.

“Dia memang menggunakan modus ranjau. Jadi ditaruh di lokasi yang telah ditentukan. Yang berkomunikasi langsung dengan konsumen ya kekasihnya,” kata dia.

Advertisement

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kekasih MTR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Atas tindakan yang dilakukan itu, janda tersebut akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif