Jatim
Senin, 31 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Dapat Perlindungan LPSK, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Sabtu Ini

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/rwa.

Solopos.com, MALANG — Dua korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan akan diautopsi pada 5 November 2022. Pihak keluarga korban akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan autopsi dia putri Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi.

Advertisement

“Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal,” kata Imam, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil pihak Polda Jatim terkait rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

Advertisement

Dia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil pihak Polda Jatim terkait rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

Advertisement

Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.

“Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi,” ujarnya.

Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Baca Juga: Magetan Kembangkan Hutan Bambu Jadi Eko-eduwisata

Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.

Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.

Advertisement

Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.

Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif