SOLOPOS.COM - Ilustrasi lokasi korban tertabrak kereta api (Freepik).

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 45 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang di Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun hingga awal September 2023. Dari jumlah kecelakaan tersebut, mengakibatkan 21 orang meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, saat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang nomor 138 di Stasiun Madiun, Sabtu (16/9/2023). Selain mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, terdapat juga lima orang korban luka berat, dan empat orang mengalami luka ringan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Dari 45 kejadian, sebanyak 11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.

“Hingga awal September 2023, telah terjadi 45 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan jalur KA. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api,” kata Supriyanto seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/9/2023).

Supriyanto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

PT KAI selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Guna mengurangi kecelakaan di perlintasan dan jalur KA, PT KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan dalam rangkaian memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53. Sosialisasi di perlintasan sebidang nomor 138 terletak di Stasiun Madiun dan perlintasan sebidang nomor 3 Desa Kalgen Serut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Sosialisasi itu melibatkan masyarakat pencinta KA serta mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Saat sosialisasi melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun, 20 orang pencinta KA, dan para pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Hal itu seperti rambu stop yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” katanya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya