Jatim
Sabtu, 9 Februari 2019 - 02:05 WIB

Dana Desa untuk Tulungagung Naik Rp27,7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada tahun 2019 menerima anggaran dana desa (DD) sebanyak Rp233,4 miliar. Angka itu mengalami kenaikan lebih dari Rp27 miliar dibandingkan dana desa tahun sebelumnya Rp205,7 miliar.

“Alhamdulillah, kenaikannya tahun ini mencapai Rp27.733.604.000. Ini menandakan kepercayaan pemerintah pusat atas pengelolaan dana desa, khususnya di Tulungagung sangat baik,” kata Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Anasrudin di Tulungagung, Kamis (7/2/2019).

Advertisement

Mengacu pada distribusinya, dia menerangkan peningkatan jatah dana desa lebih banyak diterima desa-desa yang berada di pegunungan. Kenaikannya rata-rata mencapai 30-an persen, bahkan ada yang lebih. Sedangkan desa-desa yang di dataran justru mengalami penurunan besaran anggaran dana desa.

“Ada beberapa desa yang menerima DD tahun ini mengalami kenaikan dan ada yang penurunan, seperti di wilayah dataran rendah,” katanya.

Anasrudin mengatakan saat ini daerah lereng pegunungan masih memerlukan pembangunan infrastruktur. Sedangkan untuk dataran rendah pembangunan infrastrukturnya berkurang dan lebih mengarah terhadap pemberdayaan masyarakat, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Advertisement

Sementara untuk penerimaan program Alokasi Dana Desa (ADD) pada kurun 2019 juga naik namun tidak begitu signifikan. Kenaikan ada, tapi digunakan untuk penghasilan tetap (siltap). Melihat siltap itu, setiap tahun mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Tulungagung.

“Tahun ini ADD kami menerima Rp126,7 miliar (Rp126.680.100.000). Sedangkan pada 2018 lalu Tulungagung menerima ADD sebesar Rp122 miliar (Rp122.670.800.000) atau naik sekitar Rp4 miliar (Rp4.009.300.000),” katanya.

Anas menambahkan untuk siltap 2019 yang diterima oleh kepala desa sekitar Rp3,1 juta per bulan. Sedangkan untuk sekretaris desa non-PNS sebesar Rp2,3 juta per bulan, dan perangkat desa sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Advertisement

Anas memastikan mekanisme pencairan dana desa maupun ADD masih sama di tahun sebelumnya.

Untuk dana desa pencairan tiga tahap, dimana tahap pertama dicairkan sekitar 20 persen pada Februari ini jika desa tersebut bisa memenuhi persyaratan yaitu penetapan APBDes, tahap kedua pencairan 40 persen pada Juni, dan tahap ketiga sebesar 40 persen pada Agustus.

“Kalau pencairan ADD pencairannya triwulan sekali, sedangkan siltap setiap bulan bisa dicairkan,” katanya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif