Jatim
Jumat, 27 Mei 2022 - 23:53 WIB

Curi Sepeda Motor untuk Beli Narkoba, 2 Pria Pasuruan Ditangkap

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, PASURUAN — Komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Pasuran, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Terungkap, hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial IP, 25, warga Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan MI, 36, warga Kebunrejo, Kecamatan Grati, Pasuruan.

Advertisement

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan dua tersangka ini merupakan komplotan pencuri dan memiliki tugas masing-masing. Tersangka IP bertugas sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka MI berperan menjual hasil curian.

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan,” kata dia yang dikutip dari portal resmi kepolisian, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Pabrik Arak Jowo di Madiun yang Dibongkar Raup Untung Rp20 Juta/Bulan

Advertisement

Jauhari menyampaikan tersangka IP dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor. Sebelumnya, tersangka ini telah merusak kunci sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini tidak hanya melakukan aksi pencurian di rumah indekos di Jl. Arjuna, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Namun, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengakuan, tersangka menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Advertisement

Baca Juga: Rumah Produksi Arak di Madiun Digerebek, Per Hari Produksi 480 Liter

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci T, dua bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Vario, dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Jangan lupa kunci setang sepeda motor. Pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan. Kalau memang perlu ditambah alarm anti maling,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif