SOLOPOS.COM - Barang bukti pencurian ponsel di Masjid Hidayatul Fikri, Jl. Panglima Sudirman, Mejayan. (Istimewa/Polsek Mejayan)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang pemuda bernama Febri Hariyono, 28, dibekuk aparat Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun. Pemuda asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, itu dibekuk polisi karena mencuri ponsel di Masjid Hidayatul Fikri, Jl. Panglima Sudirman, Mejayan.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Juni 2021 di dalam masjid. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sebayi pada Kamis (24/6/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sigit menuturkan korban pencurian bernama Irfan Ibnu Shina, 20. Saat kejadian ia sedang dalam perjalanan dari Malang menuju ke Jogja. Irfan kemudian berhenti di Masjud Hidayatul Fikri untuk salat dan beristirahat. Namun, saat bangun tidur, ponselnya sudah tidak ada.

"Saat itu, korban sedang tidur di masjid. Kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban," kata Sigit, Sabtu (26/6/2021).

Setelah ponselnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Mejayan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi kemudian menangkapnya di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Mejayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya