Jatim
Kamis, 9 Juni 2022 - 21:42 WIB

Curi Onderdil Diesel di Sawah, 6 Bocah di Ponorogo Dibekuk

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, menunjukkan barang bukti aksi pencurian yang dilakukan enam bocah, Rabu (8/6/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Enam bocah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri onderdil mesin diesel untuk pengarian sawah.

Enam bocah yang melakukan pencurian itu adalah SBM, 14; ABS, 13; APR, 13; RN, 17; AAGP, 14; dan MAE, 16. Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Advertisement

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Para pelaku ini ternyata masih di bawah umur atau remaja.

Penangkapan para pelaku pencurian onderdil mesin diesel itu berawal dari laporan dari petani yang mengalami kehilangan benda tersebut.

Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Desa di Ponorogo Ini Lockdown

Advertisement

“Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan area sawah,” kata dia, Rabu (8/6/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Catur, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku berinsiial SBM di rumahnya di Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa pelaku ini mencuri bersama teman-temannya.

Untuk barang bukti, ternyata para pelaku ini sudah membuangnya ke sungai. Namun, petugas berhasil menemukannya untuk barang bukti.

Advertisement

Baca Juga: Peras Seorang Gay di Ponorogo, 3 Wartawan & LSM Gadungan Dibekuk Polisi

“Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai. Namun, akhirnya semua bisa kita amankan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tujuh pompa diesel, 2 set kunci shock, 7 rotor, 2 sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi dalam melakukan pencurian.

Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif