Jatim
Jumat, 18 Juni 2021 - 12:42 WIB

Curi Kayu Sono Keling, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pembalakan liar, Rabu (18/6/2021) sore. (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap lima pelaku pembalakan liar atau illegal logging dengan mencuri kayu sono keling di hutan Ponorogo. Ada dua lokasi kejadian dalam aksi pembalakan liar ini.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, mengatakan di lokasi pertama ada dua pelaku illegal logging yang ditangkap di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Keduanya berinisial YA, 44, dan TW, 44.

Advertisement

“Sedangkan pelaku WK, 40, bertugas mengangkut kayu menggunakan truk juga ditangkap petugas. Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Slahung,” kata dia saat rilis kasus, Rabu (16/6/2021) sore.

Baca Juga: Covid-19 Mengkhawatirkan, Mabes Polri dan TNI Kirim Pasukan Bantu Perketat PPKM di Madiun

Dia menuturkan untuk lokasi pembalakan liar kedua terjadi di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap dua pelaku pembalakan liar yakni AA, 28, dan IH, 56.

Advertisement

Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa kayu gelondongan menggunakan mobil. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Ngrogung.

Kapolres mengatakan petugas menyita sekitar 50 batang kayu sono keling dengan berbagai ukuran dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat sah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif