Jatim
Rabu, 4 November 2015 - 04:05 WIB

FOTO CUKAI TEMBAKAU : Tembakau dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua dari kanan) didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukan tembakau irisan ilegal saat gelar barang bukti dan pemusnahan rokok ilegal di Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Cukai tembakau naik, tembakau ilegal dibakar.

Airsoft gun dan rokok ilegal saat gelar barang bukti di Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Advertisement

Di tengah ketir-ketir insane industri rokok terkait rencana pemerintah menaikkan pendapatan cukai tembakau sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai memperketat peredaran tembakau dan rokok ilegal. Akibat rencana kenaikan tarif cukai tembakau itu, nasib pabrik rokok kecil beserta para buruh linting rokok terancam.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) memeriksa barang bukti airsoft gun dan rokok ilegal saat gelar barang bukti di Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pemusnahan tembakau irisan ilegal di Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Advertisement

Pemusnahan tembakau irisan ilegal di Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pengetatan peredaran tembakau dan rokok ilegal dilaim pemerintah sebagai upaya melindungi industri rokok legal. Bambang Brojonegoro, di sela-sela pembakaran barang bukti rokok dan tembakau irisan ilegal di Malang, Selasa (3/11/2015), mengatakan penghentian peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Wilayah Jatim II yang membawahi Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi dan Probolinggo memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris hasil penindakan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif