SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis penetapan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus investasi robot trading di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang pria crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur. Wahyu Kenzo jadi tersangka dalam kasus investasi robot trading.

Kerugian yang diterita korban pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp9 triliun. Dengan perkiraan jumlah korban sekitar 25.000 orang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dari hasil keterangan [dari proses penyidikan] sementara, diperkirakan kerugian [korban] mencapai hampir Rp9 triliun,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hemanto, menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu.

Ceritanya, kata Budi, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

Atas presentasi itu, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS, tetapi gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya