Jatim
Jumat, 19 Januari 2024 - 18:02 WIB

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Bui Kasus Robot Trading ATG

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa penipuan investasi "robot trading" Auto Trade Gold Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (baju putih) mengikuti jalannya sidang putusan secara daring seperti dipantau di Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, memvonis crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atau yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Septian Dyfrig dengan hukuman 10 tahun penjara. Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan investasi bermodus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Ketua Majelis Hakim PN Malang, Kun Triharyanto Wibowo, mengatakan Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” kata Hakim Kun Triharyanto, Jumat (19/1/2024).

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa penipuan investasi robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Terdakwa Bayu Walker juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Advertisement

“Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan,” lanjut hakim yang dikutip dari Antara.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas hakim.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan yang diinginkan JPU.

“Majelis hakim sependapat dengan kami dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal sama,” kata Yuniarti.

Sebagai informasi, Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25.000 orang dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif