Jatim
Rabu, 29 April 2015 - 01:05 WIB

CINTA SEGITIGA : Putus Cinta, Pacar Baru Bertindak, Inilah Kisahnya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Cinta segitiga menjadi salah satu penyebab tragedi asmara ini. Setelah putus cinta, pacar baru pun bertindak.

Madiunpos.com, Surabaya —Kisah cinta segitiga ini melibatkan dua pemuda dan seorang perempuan. Susanti, 25, itulah nama gadis yang menjadi rebutan dua pria itu. Entahlah, kenapa Susanti akhirnya meninggalkan Ketut Hadi Prayitno, pacar lamanya itu. Ia pun melabuhkan hatinya kepada seorang pemuda lain, BS, yang berprofesi sebagai TNI.

Advertisement

Lebih nahasnya, Ketut Hadi Prayitno, pun dihabisi oleh BS, pacar baru Susanti yang juga seorang TNI. Mayat Ketut dibuang di jalan dekat Masjid Al Akbar. Diduga, aksi pembunuhan itu terkait motif utang piutang Ketut kepada Santi semasa masih menjadi sepasang kekasih.

Kini, pelaku pembunuhan Ketut Hadi Prayitno telah dibekuk aparat polisi. Sepasang kekasih itu pun diamankan.

Advertisement

Kini, pelaku pembunuhan Ketut Hadi Prayitno telah dibekuk aparat polisi. Sepasang kekasih itu pun diamankan.

Susanti diamankan di Desa Sono Wangi, Kecamatan Ampel Gading, Malang. Santi saat ditangkap sedang bersembunyi di saudara BS.

“Motifnya adalah asmara dan utang piutang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Azhari Diponegoro kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Advertisement

Ayub mengatakan, korban dan Santi merupakan mantan kekasih. Namun saat mereka berpisah, korban masih mempunyai utang sebesar Rp12 juta kepada Santi. Dan korban selalu enggan membayar jika ditagih.

 

Santi kemudian berpacaran dengan BS. Dan kepada BS-lah Santi curhat tentang kesulitannya menagih utang. Termasuk ancaman korban yang kerap diterima Santi. Korban kerap mengancam Santi melalui SMS karena tak terima diputus.

Advertisement

 

Mendengar itu, BS pun ingin membuat perhitungan dengan korban. Agar mereka bisa bertemu, Santi kemudian mengontak korban untuk datang menemuinya. Saat mereka bertemu, BS menghabisi korban. Dan mayatnya kemudian dibuang ke jalan di dekat Masjid Agung Surabaya.

 

Advertisement

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Ayub.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif