SOLOPOS.COM - IIustrasi uang tunai.(Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, PACITAN — Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pacitan, Jawa Timur, akan cair pada awal Juni 2023. Pemkab setempat telah menganggarkan Rp32,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai tersebut.

“Pencarian gaji ke-13 Insya Allah kami keluarkan pada awal Juni mendatang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pacitan, Daryono, Kamis (25/5/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia memastikan besaran gaji ke-13 sama persis dengan gaji reguler, yaitu terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan tersebut seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan strktural/fungsional, dan tunjangan lainnya.

Daryono menuturkan total anggaran yang sudah disiapkan di APBD induk tahun anggaran 2023 senilai Rp32,4 miliar. Anggaran itu rinciannya, Rp28 miliar untuk membayar gaji ke-13 5.950 ASN dan Rp4,1 miliar untuk membayar gaji ke-13 1.092 PPPK. Selain itu senilai Rp12 juta untuk bupati dan wakil bupati.

“Sesuai Peraturan Pemerintah [PP] 15/2023 pasal 12 ayat [1], gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni,” ujarnya.

Daryono berharap pemberian gaji ke-13 tersebut juga dapat membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak.

“Sengaja kami pilih momentum Juni untuk jadwal pencairan gaji ke-13 ini dengan pertimbangan ‘timingnya’ [waktunya] berbarengan tahun ajaran baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya